error code:
Radio Manggarai Timur
Sign-In
Verify Email Address Account Sign-Out
Menu
Homepage News
Program
Schedule Shows Specials
Program
Schedule Shows Specials
Staff

Embed The Radio Player In Your Website
Copy the code below and paste it into your website.

Download our desktop apps

Back to news

PELANTIKAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2025

2025-02-20 03:00:00
10
0

Radio KMT – Hari ini Presiden Prabowo Subianto melantik 481 kepala daerah serentak tahun 2025 di Istana Negara Jakarta (Kamis 20/05). Sebagai informasi, jadwal pelantikan mulanya ditetapkan pada 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur. Sementara, pelantikan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati direncanakan berlangsung pada 10 Februari 2025.

image

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa presiden akan melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara.'

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa presiden akan melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara.

Ketentuan Pelantikan Kepala Daerah 2025
Pelantikan kepala daerah ini ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Berdasarkan Pasal 22A Ayat (1) Perpres RI 2025, ketentuan jadwal ini berlaku dalam hal:

1. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah

     serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi
2. Terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 

    yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada

    tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Adapun dalam Pasal 22A Ayat (2) Perpres RI 2025, disebutkan bahwa pelantikan ini dilaksanakan melewati tanggal yang ditetapkan sebelumnya tersebut dalam hal terdapat:
 1. Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau
putusan akhir.
2. Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus untuk melaksanakan pemilihan   ulang,  atau    pemungutan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pelaksanaan   putusan MK selesai secarakeseluruhan.
3. Adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).

Peliput: Hendrik Gostal Fandi

Share This Article

Comments

Add Comment
Login to comment Verify your email to comment

No Comments Yet...

There was an error while fetching comments, Please try again later

888888888

mmmmmmmmm

ooooooooo

nnnnnnnnn

ttttttttt

uuuuuuuuu

eeeeeeeee

sssssssss

wwwwwwwww

hhhhhhhhh

rrrrrrrrr

fffffffff

iiiiiiiii

ddddddddd

aaaaaaaaa

yyyyyyyyy

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

ddd

aaa

yyy

month

88

88

day

88888

88888

GMT

88

88

hour

:

88

88

minute

:

88

88

second

am

pm

Program Lineup

Previous Article

KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA DARI DESA GOLO LONI
Pengembangan Kampung Perikanan Budidaya sangat kompleks, sehingga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak didalamnya
2025-02-06 11:00:00
78

Next Article

GEMPA M 5,3 GUNCANG SUMBA TIMUR, NTT, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI
Gempa berkekuatan magnitudo (M) 5,3 mengguncang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur pada pukul 02.21 WI
2025-02-24 12:00:00
17
Radio Manggarai Timur
Privacy Policy Terms Of Service
Powered By Caster.fm Streaming Solutions.