Radio KMT – Hari ini Presiden Prabowo Subianto melantik 481 kepala daerah serentak tahun 2025 di Istana Negara Jakarta (Kamis 20/05). Sebagai informasi, jadwal pelantikan mulanya ditetapkan pada 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur. Sementara, pelantikan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati direncanakan berlangsung pada 10 Februari 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa presiden akan melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara.'
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa presiden akan melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara.
Ketentuan Pelantikan Kepala Daerah 2025
Pelantikan kepala daerah ini ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Berdasarkan Pasal 22A Ayat (1) Perpres RI 2025, ketentuan jadwal ini berlaku dalam hal:
1. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi
2. Terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024
yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Adapun dalam Pasal 22A Ayat (2) Perpres RI 2025, disebutkan bahwa pelantikan ini dilaksanakan melewati tanggal yang ditetapkan sebelumnya tersebut dalam hal terdapat:
1. Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
2. Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pelaksanaan putusan MK selesai secarakeseluruhan.
3. Adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).
Peliput: Hendrik Gostal Fandi
No Comments Yet...